Dua Pengusaha Pesta Sabu di Apartemen di Jakbar Resmi Ditahan 

Senin, 02 Maret 2020 - 11:39 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Dua orang pengusaha yang tertangkap pesta sabu di sebuah apartemen di Jakarta Barat. Saat ini keduanya telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

"Sudah ditahan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan dalam keterangan kepada wartawan, Senin (2/3/2020).

Sementara itu, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Raden Bagus mengatakan keduanya adalah DT dan WW.

"Salah satunya pengusaha kapal ikan," kata Bagus.

Kedua orang tersebut, DT dan WW, ditangkap pada Sabtu (29/2) di apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dari keduanya disita barang bukti 6,6 gram sabu, 2 pecahan ekstasi seberat 0,4 gram dan alat isap sabu, cangklong, serta 2 buah sedotan.

Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi terkait penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut. Tim Unit V Subdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Budi Setiadi kemudian melakukan penyelidikan dan ke apartemen tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif amfetamin. Saat ini keduanya masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler